BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp 1 Miliar Kegiatan Pemprov Bengkulu

BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp 1 Miliar Kegiatan Pemprov Bengkulu

\"\"

Bengkulu, bengkuluekspress.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Bengkulu, menemukan adanya kelebihan bayar senilai Rp 1 miliar pada paket pekerjaan yang ada di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu. Ini menjadi salah satu poin temuan BPK, yang tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK dengan tujuan tertentu semester ll tahun 2018. Penyerahan LHP atas belanja barang dan belanja modal Pemprov Bengkulu tahun anggaran 2018 dan instansi terkait lainnya tersebut, dilakukan di Kantor BPK Perwakilan Bengkulu pada Selasa (22/1/19).

\"Ada beberapa temuan kelebihan bayar yang mencapai Rp 1 miliar dan Rp 85 juta temuan perjalanan dinas,\" ujar Kepala Perwakilan BPK Bengkulu Arif Agus, saat diwawancarai bengkuluelspress.com, Selasa (22/1/19).

Arif agus menerangkan, laporan yang diserahkan, merupakan hasil pemeriksaan dengan penilaian tertentu. Aspek kepatuhan walaupun tidak memungkiri dalam pengendalian internal sendiri. Sasaraan pemeriksaan belanja barang dan belanja modal di dinas tertentu.  

\"Ada tiga dinas yang dijadikan sempel yakni Dinas PUPR, Dinas Pariwisata serta Dinas Pendidikan dan kebudayaan Provinsi Bengkulu,\" terang Arif Agus.  

Lanjut Arif, temuan signifikan pemeriksaan belanja barang dan modal biasanya terjadi seperti, di sistem prngendalian intern atas belanja barang jasa dan belanja modal kurang memadai, jaminan pelaksanaan belum dicairkan dan potensi kehilangan penerimanan atas denda keterlambatan, paket pekerjaan tidak sesuai ketentuaan dan spesifikasi yang ditentukan, serta kelebihan pembayaran pada paket pekerjaan.

\"Temuan 3 dan 4 selalu ada, seperti temuan wajib,\" tukasnya.

Arif menambahkan, jika memang tidak seseuai seharusnya hasil pekerjaan pihak ketiga tidak diterima. Itulah fungsi konsultan pengawas dan Panitia Penanggung Jawab Teknis Kegiatan (PPTK) yang harus dikuatkan. Atas temuan hasil pemeriksaan BPK tersebut, kepala daerah dan beserta jajarannya diminta segera melakukan langkah perbaikan dan tindak lanjut sesuai rekomendasi yang telah dimuat dalam LHP.  

\"Tindak lanjut rekomendasi dalam LHP selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima,\" tegasnya.  

Gubernur Bengkulu Dr. H. Rohidin Mersyah, mengapresiasi atas LHP tersebut. Hal itu, menurut gubernur, supaya tingkat kepatuhan agar penyimpangan terhadap kerugian negara menurun. Untuk Pemprov Bengkulu temuan LHP menurun, baik dari segi jumlahnya maupun nilainya. Artinya ada kemauan untuk penuruan temuan menjadi tren positif.  

\"Alhmdulillah mengalami penurunan dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp 7 miliar,\" kata Gubernur Bengkulu.

Gubernur menambahkan, Pemprov langsung mengadakan rapat intrnal terkait temuan BPK tersebut dan langsung menindaklanjutinya dalam waktu 60 hari kedepan.  

\"Memang kita perlu penguatan untuk menurunkan temuan tersebut. Kalau hingga tempo yang diberikan tidak ditindaklanjuti, maka sudah keterlaluan,\" tutup Gubernur. (HBN)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: